Selasa, 08 November 2016

pluralisme dan multikulturalisme

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang terdiri dari beraneka ragam masyarakat, suku bangsa, etnis atau kelompok sosial, kepercayaan, agama, dan kebudayaan yang berbeda-beda dari daerah satu dengan daerah lain  yang mendominasi khasanah budaya Indonesia.
Dengan semakin beraneka ragamnya masyarakat dan budaya, sudah tentu setiap masing-masing individu masyarakat mempunyai keinginan yang berbeda-beda, struktur sosial, dan karakter yang berbeda, memiliki pandangan yang berbeda dengan cara berpikir dalam menghadapi hidup dan masalah mereka sendiri.Hal tersebut kemungkinan besar akan menimbulkan konflik dan perpecahan yang hanya berlandaskan emosi diantara individu masyarakat, apalagi kondisi penduduk Indonesia sangatlah mudah terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam. Untuk itulah diperlukan paham pluralisme dan multikulturalisme untuk mempersatukan suatu bangsa.
Apalagi ketika kita melihat pedoman dari bangsa Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika, yang mempunyai pengertian berbeda-beda tetapi tetap menjadi satu, yang mengingatkan kita betapa pentingnya pluralisme dan multikulturalisme untuk menjaga persatuan dari kebhinekaan bangsa, Dimana pedoman itu telah tercantum pada lambang Negara kita yang didalamnya telah terangkum dasar Negara kita juga.




B.        Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah diantaranya sebagai berikut:
1.Apa yang dimaksud dengan pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia?
2.Bagaimana membangun rasa pluralisme di Negara Indonesia yang memiliki banyak keberagaman budaya?
3. Bagaimana mewujudkan nilai-nilai pluralisme berdasarkan pancasila?
4. Bagaimana sikap primordialisme dalam suatu masyarakat multikultural?

C.    Tujuan
            Tujuan dari penulisan makalah pluralisme dan multikulturalisme di Indonesia adalah:
a.       Memahami makna dari pluralisme dan multikulturalisme itu sendiri dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Mewujudkan rasa pluralisme dengan berlandaskan pada pancasila.
c.       Menjadikan masyarakat Indonesia menjadi warga Negara yang tidak mengangap perbedaan sebagai penghalang untuk membangun pluralisme dan multikulturalisme bangsa.
d.      Membangun msayarakat multikultural dengan sikap primordialisme sesuai kehidupan yang terjadi.





BAB II
PEMBAHASAN
                            
A.    Pengertian Pluralisme dan multikulturalisme
            Secara etimologi Pluralisme merupakan kata serapan dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata. Yakni, Plural yang berarti ragam dan isme yang berarti faham. Jadi pluralisme bisa diartikan sebagai berbagai faham, atau bermacam-macam faham. Secara terminology pluralisme merupakan suatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi.
Seiring berjalannya waktu pengertian pluralisme telah banyak mengalami perkembangan, yang disesuaikan dengan perubahan zaman dan kepentingan dari beberapa pihak, salah satu perkembangan definisi dari pluralisme yang lebih spesifik adalah seperti yang diungkapkan oleh John Hick, yang mengasumsikan pluralisme sebagai identitas kultural, kepercayaan dan agama harus disesuaikan dengan zaman modern, karena agama-agama tersebut akan berevolusi menjadi satu.
Pengertian pluralisme diatas mempunyai anggapan bahwa semua agama adalah sama, hal inilah yang kemudian disalah gunakan oleh beberapa orang tertentu untuk merubah suatu ajaran agama agar sesuai dengan ajaran agama lain.
Kondisi tersebut jelas tidak berlaku untuk negara Indonesia, dimana kebhinekaan merupakan salah satu pedoman bangsa, dengan beragamnya suku bangsa dan agama di Indonesia, pengertian pluralisme versi John Hick akan sangat mengganggu, dan bisa menimbulkan konflik yang hanya berlandaskan emosi, karena penduduk Indonesia untuk saat ini, sangat mudah sekali terpengaruh oleh suatu informasi tanpa mau mengkaji lebih dalam.
Sedangkan Multikulturalisme berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Pengertian multikulturalisme memiliki tiga unsur yaitu budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keragaman budaya.
Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana setiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
               Istilah multikulturalisme sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan dalam berbagai kalangan, namun dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Dikatakan menarik karena memperdebatkan keragaman etnis dan budaya, serta penerimaan kaum imigran di suatu negara, pada awalnya hanya dikenal dengan istilah puralisme yang mengacu pada keragaman etnis dan budaya dalam suatu daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan abad ke-20, mulai berkembang istilah multikulturalisme. Istilah ini, setidaknya memiliki tiga unsur, yaitu: budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk mengantisipasi keanekaragaman budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern terdiri dari berbagai kelompok manusia yang memiliki status budaya dan politik yang sama.
Dilihat dari keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pluralisme atau multikulturalisme keduanya mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu menghormati orang lain dengan budaya, agama, ras, dan adat istiadat mereka masing-masing.




B.        Membangun Rasa Pluralisme di Negara Indonesia
Setiap manusia memerlukan manusia lain dalam berbagai tingkatan kelembagaan. Negara merupakan lembaga manusia yang paling luas, yang berfungsi untuk menjamin agar manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang melampaui kemampuan lingkungan-lingkungan sosial lebih kecil. Di suatu Negara terutama di Indonesia memiliki berbagai macam budaya dimana  perbedaan itu menjadi satu karena adanya rasa pluralisme dan patriotisme yang telah tertanam di tiap-tiap diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Karena adanya berbagai macam perbedaan itu muncul rasa saling menghormati dan toleransi yang mengakibatkan semakin kuatnya rasa pluralisme suatu bangsa itu. Sehingga muncul kemudahan terhadap masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan dibantu oleh masyarakat lain sehingga muncul hubungan timbal balik antar sesama masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Kita ketahui Indonesia memiliki beberapa agama, dimana masyarakatnya sendiri memiliki keyakinan yang kuat tentang agamanya masing-masing, selain itu masalah agama dan kepercayaan ini telah di atur dalam UUD 1945 pasal 29, jadi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap agama yang diyakininya. Kewajiban dari setiap manusia adalah melaksanakan perintah dan syara’ sesuai dengan apa yang mereka yakini, kemudian haknya adalah masyarakat itu harus menghormati dan menghargai apa yang diyakini dan dipedomani oleh masyarakat yang memiliki beda keyakinan dengan mereka.




C.        Mewujudkan Nilai-Nilai Pluralisme Berdasarkan Pancasila
Sebagai nilai, pancasila memuat suatu daya tarik bagi manusia untuk diwujudkan, mengandung suatu keharusan untuk dilaksanakan. Nilai merupakan cita-cita yang menjadi motivasi bagi segala sikap, tingkah laku, dan segala manusia yang mendukungnya. Oleh karena itu sikap pluralisme terhadap bangsa sangat diperlukan karena tanpa adanya sikap itu, maka masyarakat hanya mementingkan dirinya sendiri saja kemudian muncul sikap egois dan berkurangnya sikap toleransi serta sikap saling menghargai antar sesama, walaupun itu dalam lingkungan keluarga sendiri.
Setelah memahami nilai-nilai pancasila, sebagai yang harus diwujudkan serta pedoman untuk melaksanakannya, kita masih perlu menata dan menyusun serta mengatur sistem kehidupan bangsa Indonesia bagi terwujudnya nilai-nilai pancasila. Misalnya dalam mengusahakan persatuan bangsa Indonesia, kita perlu menyusun dan mengatur interaksi antar warga Negara yang terdiri dari beraneka ragam suku, golongan, agama serta budaya. Seperti halnya semboyan Negara kita yaitu “ bhineka tunggal ika”, walaupun berbeda tetapi tetap satu jua. Dengan adanya perbedaan itu muncul suatu rancangan baru yang pada akhirnya terbentuklah rasa nasionalisme dan rasa patriotisme terhadap tanah air Indonesia. Usaha-usaha ekstern, yang diharapkan bagi pelaksanaan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bersama bangsa indonesia.
Bila telah di tangkap atau dipahami serta tampak bernilai bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai tersebut akan memberi daya tarik bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Namun nilai-nilai pancasila tampaknya masih terlalu umum dan abstrak untuk dapat di tangkap oleh bangsa Indonesia pada umunya, maka masih perlu dijabarkan agar mudah di pahami dan tampak bernilai bagi bangsa Indonesia.




D.        Perilaku primordialisme dalam masyarakat multikultural
Terjadi primordialisme yakni yang menunjukkan sikap berpegang teguh pada hal-hal sejak semula melekat pada diri individu seperti: suku bangsa,agama dan ras. Faktor-faktor terjadinya primordialisme:
1.      Sesuatu yang di anggap istimewa oleh individu dalam suatu kelompok atau perkumpulan.
2.      Sikap untuk mempertahankan kelompok dari ancaman luar.
3.      Nilai-nilai yang berkaitan dengan sistem keyakinan, seperti: agama atau pandangan hidup.
Primordialisme yang berlebihan dapat memunculkan sikap petnotisme atau fanatisme suku bangsa.
Etnosentrisme yaitu sikap menilai kebudayaan masyarakat lain dengan menggunakan ukuran yang berlaku dalam masyarakatnya.
Etnosentrisme dapat menghambat hubungan antar kebudayaan sehingga  menghambat proses asimilasi dan integrasi atau bahkan muncul konflik SARA.
Segi positif etnosentrisme adalah:
1.      Menjaga keutuhan dan kestabilan budaya.
2.      Mempertinggi semangat patriotisme.
3.      Memperteguh rasa cinta terhadap kebudayaan atau bangsa.
Faktor penghambat masyarakat multikulturalisme adalah sebagai berikut:
a)      Mengangap budaya sendiri yang paling baik.
b)      Pertentangan antar kebudayaan barat dan budaya timur.
c)      Pluralisme budaya di anggap sebagai sesuatu yang eksotis.









BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Dari makalah ini dapat kami simpulkan bahwa pluralisme adalah suatu penghormatan dan sikap toleransi terhadap kelompok-kelompok lain,sedangkan multikulturalisme adalah keberagaman kebudayaan dan suku bangsa ldi Indonesia.Pluralisme atau multikulturalisme keduanya mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda yaitu menghormati orang lain dengan budaya, agama, ras, dan adat istiadat mereka masing-masing.

Dari makalah ini dapat penulis simpulkan bahwasanya pluralisme dan multikulturalisme mempunyai tujuan yang tidak jauh berbeda, ialah sikap toleransi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda keyakinan dengan kita. Baik dari segi agama, budaya, suku, ras, adat istiadat mereka masing-masing.

SARAN
Mengetahui berbagai ragam budaya di indonesia dengan sikap toleransi yang tinggi untuk terciptanya bangsa yang satu menjadi bangsa yang berbineka tunggal ika.













DAFTAR PUSTAKA
http://en.wikipedia.org/wiki/Dominus_Iesus/2008
http://www.scribd.com/Pengertian-Pluralisme-dan-Multikulturalisme

http://sosiologik1an.blogdetik.com/2013/06/05/materi-masyarakat-multikultur/

Ayat-ayat al-qur'an tentang akad salam



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Salam
As-salam secara bahasa memiliki banyak arti, di antaranya adalah at-taqdim waat taslim (mendahulukan dan menyerahkan).[1] Menurut pendapat Az-Zuhaily, salam adalah jual beli barang dengan sistem pesanan di antara pembeli (musalam) dan penjual (muslam alaih) dengan menjelaskan spesifikasi atau karakternya tertentu yang ditangguhkan penyerahannya pada waktu tertentu dengan pembayarannya di lakukan secara tunai di majlis akad.[2]  
Secara sederhana menurut saya, akad jual beli dengan akad Salam adalah suatu transaksi pembelian barang yang di jelaskan spesifikasinya yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka (pada saat akad terjadi).
B.  Landasan Hukum Salam[3]
v Al-Qur’an
1.      Surat al-baqaroh ayat 282
Jual beli dengan sistem pesanan (salam) diperbolehkan, yang berlandaskan pada firman Allah SWT pada surat al-Baqoroh ayat 282[4], yang berbunyi:
يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُج وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِّالْعَدْلِج
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”[5]


2.      Surat al-maidah ayat 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artiya: “hai orang beriman, penuhilah akad-akadmu.”
Ø Tafsiran landasan hukum Salam:
Ø  Surat Al-Baqoroh ayat 282:
·         Surat al-baqoroh ayat 282: (Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu mengadakan utang piutang), maksudnya muamalah seperti jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain-lain (secara tidak tunai), misalnya pinjaman atau pesanan (untuk waktu yang ditentukan) atau diketahui atau di pastikan antara si pembeli dan si penjual, (maka hendaklah kamu menuliskannya) maksudnya bukan hanya untuk menuliskannya saja namun harus dengan mempersaksikan untuk mencegah atau merealisasikan dan menghilangkan pertikaian di kemudian hari nantinya. (Dan hendaklah ditulis) surat utang itu (di antara kamu oleh seorang penulis dengan adil) maksudnya dalam penulisan ini tidak perlu seorang yang benar untuk menuliskannya, namun yang terpenting adalah ia menuliskannya dengan benar tanpa menambah atau mengurangi jumlah utang atau jumlah temponya. [6]
Menurut saya transaksi dengan menggunakan akad salam atau pesanan itu terdapat antara dua pihak orang yang mana pihak pertama berkehendak sebagai orang yang menjual, pihak kedua sebagai orang yang membelinya. Dalam transaksi ini terjadi dengan penangguhan karena obyek yang dibeli masih dalam pesanan serta membayarnya dengan cara tunai. Dalam akad salam tidak sah menangguhkan pembayaran itu dengan tidak jelas tempo pembayarannya, jika mengandung unsur ketidakjelasan waktu pembayarannya maka akan mengakibatkan terjadinya riba.
Dalam ayat tersebut, seseorang yang melakukan transaksi pesanan atau utang piutang harus adanya bukti hitam di atas putih atau bukti penulisan. Adapun penulisan dalam transaksi tersebut harus diketahui oleh kedua belah pihak bukan hanya melibatkan salah satu pihak saja, karena jika hanya salah satu pihak yang mengetahui akan mengakibatkan hal yang tidak diinginkan seperti: penyelewengan penuduhan. Oleh karena itu, penulisan tersebut dilakukan oleh penulis diluar dari kedua belah pihak yang bertransaksi dengan cara yang benar dan adil, akan tetapi masih dalam persaksian diantara keduannya.
Ø  Surat al-maidah ayat 1
(Hai orang-orang yang beriman, penuhilah olehmu perjanjian itu) baik perjanjian yang terpatri di antara kamu dengan Allah maupun dengan sesama manusia. 
Menurut saya, kata (أَوْفُوا بِالْعُقُود) itu bermakna bahwa “penuhilah akad-akad itu,” maksudnya seseorang mempunyai keharusan untuk berpegang dan menepati janji dalam jual beli dan memiliki hak khiyar dalam jual beli. Dari situ sudah sangat jelas bahwa dalam melakukan hal apapun terutama dalam hal jual beli harus mengadakan adanya akad perjanjian agar pembeli dan penjual tidak saling merasakan rugi atau penyesalan.
v Hadist
عن ابن عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قال: قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . متفق عليه[7]
Artinya: “Dari sahabat Ibnu Abbas radhiallhu ‘anhuma, ia berkata: “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  tiba di kota Madinah, sedangkan penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dalam tempo waktu dua tahun dan tiga tahun, maka beliau bersabda: ‘Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.'” (Muttafaqun ‘alaih)
Kesimpulan hadis:
Disyaratkan dalam salam apapun yang disyaratkan dalam jual beli, karena salam merupakan salah satu jenis jual beli. Apa yang disepakati harus dari hal-hal yang diperbolehkan, harus ada keridhaan, barang yang dijadikan objek salam harus berupa barang yang memang boleh dijual, harus ada kemampuan membayar ketika tiba waktu pembayarannya, harga dan barang harus sama-sama diketahui.[8]
Disamping syarat-syarat ini, ada tambahan syarat dalam salam, yaitu kembali kepada tambahan batasan dan kebebasannya, agar tidak menimbulkan perselisihan dan permusuhan. Syarat-syarat terpenting tersebut adalah:
1.      Harus dijelaskan ukuran barang yang diserahkan sebagai salam berdasarkan takaran atau timbangan yang diakui syariat, kalau memang barangnya dapat ditimbang atau ditakar atau diukur kalau memang termasuk barang yang harus diukur, atau dihitung jika merupakan barang yang dihitung, selag tidak ada perbedaan yang mencolok antara yang besar dan yang kecil atau ukuran lainnya untuk barang yang dihitung.
2.      Penyerahan barang ditunda, dan waktunya harus jelas, tidak diserahkan pada saat itu pula dan tidak boleh tanpa waktu yang jelas.
3.      Pembayaran harga harus dilaksanakan ditempat pada saat akad. Hal ini diambilkan dari sabda Rasulullah SAW,
hendaklah dia melakukan salaf, karena salaf merupakan jual beli yang pembayarannya dimuka, sedang barangnya diserahkan dibelakang hari hingga waktu yang ditentukan.
4.      Harus ada jaminan dan bukan pada keberadaan barang. Inilah yang memungkinkan dilaksanakannya akad, meskipun pemenuhannya berasal dari sesuatu yang belum ada ditangan penjual, karena dia akan memenuhinya dari buah-buahan atau hasil tanaman yang memang belum ada pada saat dilakukan akad.
Dengan begitu jelaslah bahwa tercakup dalam larangan sabda Rasulullah SAW, “janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada ditanganmu.” Akad untuk salam ini sesuai dengan qiyas yang mengetatkannya dengan menyebutkan beberapa batasan tertentu, yang sama sekali tidak didukung dalil.[9]
Ø  Asbabun Nuzul
1.      Surat al-baqaroh ayat 283
Pada waktu Rosulullah SAW datang ke madinah pertama kali, orang-orang penduduk asli biasa menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atau tiga tahun. Oleh sebab itu rosul bersabda:”Barang siapa menyewakan (mengutangkan)sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam jangkawaktu yang tertentu pula” sehubungan dengan itu allah swt menurunkan ayat 282 sebagai perintah apabila mereka utang piutang maupun muamalah dalam jangka waktu tertentu hendaklah ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal mana untuk menjaga terjdinya sengketa pada waktu-waktu yang akan dating. (Hr. Bukhori dari Sofyan Bin Uyainah dari IbnuAbi Najih dari Abdillah bin Katsir dari Minhal dari ibnu Abbas).
2.      Surat al-maidah ayat 1
Pada suatu waktu ada seorang laki-laki datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata” ikatlah janji dengan ku!” sehubungan dengan itu Abdillah bin Mas’ud tidak menjawab, yang kemudian dia menghadap kepada Rasulullah SAW menyampaikan apa yang disampaikan laki-laki itu. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat ke-1 sebagai ketegasan, agar orang-orang yang beriman menguatkan janji-janji mereka dan memenuhinya.
C.  Rukun Ba’i As-Salam
Pelaksanaan bai’ as-salam harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini:
a.       Muslam atau pembeli
b.      Muslam ilaih atau penjual
c.       Modal atau uang
d.      Muslam fiihi atau barang
e.       Sighat atau ucapan. Maksudnya serah terima antara pihak penjual dan pembeli.[10]
D.  Syarat Bai’ as-Salam
a.          Pelaku
1.      Ada penjual dan pembeli
2.      Cukup hukum (baligh, berakal dan sehat)
3.      Suka rela, tidak ada paksaan diantara penjual dan pembeli.
b.         Obyek akad
Ø Modal Transaski Ba’i as-Salam
1.      Modal harus diketahui
Maksudnya modal yang harus diketahui dari spesifik, jenis, kualitas serta kuantitasnya.
2.      Pembayarannya harus berbentuk uang tunai.
3.      Penerimaan pembayaran Salam
Maksudnya pembayaran salam dilakukan pada saat akad berlangsung. Hal tersebut dimaksudkan agar pembayaran yang diberikan oleh al-muslam (pembeli) tidak di jadikan sebagai utang penjual. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.
Ø Al-Muslam Fiihi (Barang)
1.      Barang yang sah untuk diperjual belikan.
2.      Barang tersebut memiliki kriteria yang jelas.
3.      Barang tersebut harus dapat ditakar/ditimbang
4.      Barang pesanan tersedia di pasar pada saat jatuh tempo.
5.      Waktu penyerahan barang harus jelas, tidak harus tanggal tertentu.

Ø Ijab qabul
1.      Harus jelas dengan siapa dia berakad
2.      Penyebutan barang pada saat akad berlangsung.[11]
E.   Ilustrasi dan skema akad salam
Jual beli salam pada perbankan syariah lazim ditetapkan pada pembelian alat-alat pertanian, barang-barang industri dan kebutuhan rumah tangga. Nasabah yang memerlukan biaya untuk memproduksi barang-barang industri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syariah dengan skim jual-beli salam.[12]
Dalam hal ini bank berperan sebagai pemesan barang nasabah dengan pembayaran secara kontan. Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa akad salam dalam perbankan tidak selalu mudah untuk menjual kembali barang-barang yang ia jual, baik kepada pihak ketiga maupun kepada nasabah. Lalu untuk itulah dilakukan akad pararel, yaitu akad salam dilakukan secara simultan antara bank dan nasabah disatu pihak dan antara bank barang dipihak lain. Seperti skema di bawah ini:


 











1.      Bank syariah membeli mangga harum manis dari koperasi buah mangga harum manis dengan menggunakan akad salam untuk satu tahun kedepan dengan harga Rp.20.000 sebanyak 20 ton.
2.      Bank syariah membayar tunai kepada koperasi sebesar Rp. 200.000.000.
3.      Bank syariah menjual kepada pemborong mangga dengan menggunakan akad salam dengan harga Rp.25.000.
4.      Pemborong membayar tunai kepada bank syariah sebesar Rp.250.000.000.
5.      Setelah, satu tahun berlalu, koperasi petani menggirimkan buah-buah tersebut sesuai dengan jumlah dan kualitas yang dipesan oleh bank syariah.
6.      Bank syariah menggirimkan buah-buah tersebut kepada pemborong
7.      Pemborong menjual buah-buah tersebut dengan harga Rp.30.000
8.      Pemborong mendapatkan keuntungan dari penjualan mangga di pasar buah[13]
















BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
Bai' as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang, dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang. Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighat).
Sebagaimana dapat dipahami dari namanya, yaitu as salam yang berarti penyerahan, atau as salaf, yang artinya mendahulukan. Mengenai keterkaitan dua ayat yang menjelaskan akad salam tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dari surat al-maidah dalam bertransaksi harus memenuhi akad-akad yang sudah ditentukan sesuai perjanjian. Dan dalam surat al-baqoroh dalam bermuamalah secara tidak tunai, maka harus dicatat dan harus adanya bukti hitam di atas putih atau bukti penulisan. Adapun penulisan dalam transaksi tersebut harus diketahui oleh kedua belah pihak bukan hanya melibatkan salah satu pihak saja, karena jika hanya salah satu pihak yang mengetahui akan mengakibatkan hal yang tidak diinginkan seperti: penyelewengan penuduhan. Oleh karena itu, penulisan tersebut dilakukan oleh penulis diluar dari kedua belah pihak yang bertransaksi dengan cara yang benar dan adil, akan tetapi masih dalam persaksian diantara keduannya.









DAFTAR PUSTAKA
Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam. 2008. Syarah Hadis Pilihan Bukhari Muslim. Jakarta: Darul Falah
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Muhilli. 1443 H. Tafsir Al-Qur’an Al’adzim Imam Jalalain. Sarbani: Imaratullah.
Imam Abi ‘Abdillah Muhammad Bin Ismail Bin Ibrahim Bin Mughiroh Bin Barzibah Bukhori Ja’fi. Shohih Bukhori Muslim. Surabaya: Darul ‘ilmi.
Mardani. 2011. Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakara: RajaGrafindo Persada
Mardani. 2011. Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakara: RajaGrafindo Persada
Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Nizar, Muhammad. 2016. Modul Sekolah Perbankan Syari’ah. Malang: Kurnia Advertising.
Zuhaily, Wahbah. 1989. Al-Fiqh Islami Wa Adillatuhu. Darul Fikri, Beirut, Labanon.





[1] Muhammad Nizar. 2016. Modul sekolah perbankan syari’ah. Malang: Kurnia Advertising. Hlm: 29
[2] Wahbah Zuhaily. 1989. Al-Fiqh Islami wa Adillatuhu. Darul Fikri, Beirut, Labanon. Hlm: 598-599
[3] Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press. Hlm: 108.
[4] Ismail Nawawi. 2012. Fikih muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia. Hlm: 126
[5] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, hlm: 70.
[6] Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al-Muhilli. 1443 H. Tafsir Al-Qur’an Al’adzim Imam Jalalain. Sarbani: Imaratullah. Hlm: 44
[7] Imam abi ‘abdillah muhammad bin ismail bin ibrahim bin mughiroh bin barzibah bukhori ja’fi. Shohih Bukhori Muslim. Surabaya: Darul ‘ilmi. Hlm: 30
[8] Mardani. 2011. Ayat-Ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah. Jakara: RajaGrafindo Persada, Hlm:130-131
[9] Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam. 2008. Syarah Hadis Pilihan Bukhari Muslim. Jakarta: Darul Falah, Hlm: 629.
[10] Muhammad Nizar. 2016. Modul Sekolah Perbankan Syari’ah. Malang: Kurnia Advertising. Hlm: 33
[11] Ibid, hlm: 37
[12] Ibid. Hlm: 39
[13] Ibid. Hlm: 42