Selasa, 08 November 2016

pemikiran ekonomi klasik

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Madzhab klasik ini lahir pada akhir abad ke 18 dan petengahan abad ke 19, yaitu dimasa revolusi industri dimana suasana waktu itu merupakan awal bagi adanya perkembangan ekonomi. Pada waktu itu sistem liberal sedang merajalela dan menurut aliran klasik, ekonomi liberal itu disebabkan oleh adanya pacuan antara kemajuan teknologi dan perkembangan jumlah penduduk.
Mula-mula kemajuan teknologi lebih cepat dari pertambahan jumlah penduduk, tetapi akhirnya terjadi sebaliknya dan perekonomian akan mengalami kemacetan. Kemajuan teknologi mula-mula disebabkan oleh adanya akumulasi kapital atau dengan kata lain kemajuan teknologi tergantung pada pertumbuhan kapital. Kecepatan pertumbuhan kapital tergantung pada tinggi rendahnya tingkat keuntungan, sedangkan tingkat keuntungan ini akan menurun setelah berlakunya hukum tambahan hasil yang semakin berkurang (low of diminishing returus) karena sumber daya alam itu terbatas.
Salah satu hasil pemikiran kaum klasik yang sangat mempengaruhi dunia dalam era globalisasi adalah pemikiran mengenai perdagangan internasional. Pemikiran kaum klasik menentang pemikiran kaum merkantilis yang hanya mementingkan masuknya logam mulia dan berorientasi ekspor dengan meminimumkan impor barang dari luar negeri. Kaum merkantilis meletakan tekanan pada perdagangan luar negeri. Kaum physiokrat memandang pertanian sebagai sumber segala kemakmuran.
Pemikiran kaum klasik telah membawa perubahan besar dalam bidang ekonomi. Salah satu hasil pemikiran kaum klasik telah mempelopori pemikiran sistem perekonomian liberal. Dalam pemikiran kaum klasik  bahwa perekonomian secara makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian diserahkan kepada pasar. Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur. Pemikiran kaum klasik ini telah menginspirasi ”Washington Consensus”. Berdasarkan “Washington Consensus” peran pemerintah di dalam pembangunan lebih dititik beratkan kepada penertiban APBN, dan pemanfaatan/penggunaan kekuatan pasar. Menurut ”Washington Consensus” (terdiri dari 10 paket kebijakan ekonomi makro), peran pemerintah dalam pembangunan harus dibatasi dan berorientasi kepada pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Campur tangan pemerintah yang berkelebihan dalam perencanaan pembangunan dikhawatirkan menimbulkan “Government Failure[1]”, seperti birokrasi yang berkelebihan, KKN, dan lain sebagainya.
Membatasi APBN dapat mengurangi defisit, karena akan menimbulkan ketidakstabilan didalam ekonomi. Pemanfaatan kekuatan pasar yaitu mengembangkan pasar yang efisien, bebas dari monopoli, oligopoli, dan eksternal disekonomis. Oleh karena itu kebijakan pemerintah harus bersifat “Market Friendly”. Suku bunga dan Nilai tukar asing harus ditentukan oleh pasar. Harga yang dibentuk pasar dianggap sebagai harga yang sebenarnya. Pasar dianggap lebih efisien daripada pemerintah yang menggarap sektor perekonomian, sehingga perekonomian akan lebih optimal.
B.  Rumusan Masalah
  1. Bagaimana sejarah pemikiran Ekonomi kaum klasik?
  2. Siapakah pemikir atau tokoh-tokoh Ekonomi yang dimasukkan kategori kaum klasik?
C.  Tujuan Masalah
  1. Untuk memahami sejarah pemikiran Ekonomi kaum klasik.
  2. Untuk mengetahui tokoh-tokoh Ekonomi yang dimasukkan kategori kaum klasik.









BAB II
PEMBAHASAN
A.  Sejarah Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik
Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab pisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi dalam arti luas, dengan perkataan lain secara normatif.
Politik ekonomi kaum klasik merupakan politik ekonomi laissez faire[2]. Politik ini menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment[3].
Asas pengaturan kehidupan perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar. Teori harga merupakan bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui mekanisme permintaan dan penawaran itu akan menuju kepada suatu keseimbangan (equilibrium). Jadi dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan.
Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara. Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi klasik pada prinsip laissez faire.
B.  Teori Dasar Klasik dan Tokoh-Tokoh Ekonomi Klasik
1.      Adam Smith
Adam smith adalah ahli ekonomi klasik yang dianggap paling terkemuka. Karyanya yang sangat terkenal, adalah sebuah buku yang berjudul An Inquiry the nature and cause of the wealth of nations yang diterbitkan 1776, terutama menyangkut permasalahan pembangunan ekonomi.
Haluan pandangan Smith tidak terlepas dari pandangan politiknya yang bersumber pada falsafah tentang tata susunan masyarakat yang sebaiknya didasarkan pada hukum alam yang secara wajar berlaku dalam kehidupan masyarakat (the order of things according to natural law). Hukum alam yang dimaksud adalah motivasi ekonomi yang merupakan penggerak kegiatan ekonomi. Unsur motivasi ini berimplikasi pada pendapat bahwa individulah yang mengetahui secara tepat apa yang menjadi kepentingan dirinya. Oleh karena itu, kepadanya harus diberi peluang dan kebebasan untuk memelihara kepentingannya sendiri. Dalam jangka pendek, hal ini kelihatannya akan menimbulkan benturan antar individu. Akan tetapi, secara bersamaan perilaku individu akan diarahkan oleh invisible hand[4] yang membawa hasil optimal bagi masyarakat secara keseluruhan.
Berbagai teori yang dibahas oleh Smith berutang budi kepada nama-nama yang telah terkenal sebelumnya. Teori tentang uang, Smith mengembangkan pendapat Hume dan Locke, bahkan juga Steurt. Begitu juga dalam membicarakan teori keuangan public, Smith menggunakan acuan tulisan Petty dan Steurt. Karangan-karangan Petty, Steurt dan Cantillon merupakan perintis sebelum Smith yang membicarakan teori nilai. Teori pembagian keda berasal dari Plato, Aristoteles, dan Xenophone.
Teori Smith memberikan sumbangan yang besar dalam menunjukkan bagaimana pertumbuhan ekonomi terjadi dan faktor-faktor serta kebijaksanaan apa yang menghambatnya. Khusus dalam kaitannya dengan petani, pedagang dan produsen, ia menunjukkan betapa arti penting menabung dan memupuk modal serta pentingnya proses pertumbuhan yang berimbang.
1.      Pembagian masyarakat secara luas.
2.      Alasan yang tidak adil bagi kegiatan menabung.
3.      Asumsi yang tidak realistis tentang persaingan sempurna.
4.      Pengabaian wiraswasta (pengusaha).
5.      Asumsi yang tidak realistis tentang keadaan stasioner.


2.      David Ricardo (1772-1823)
David Ricardo adalah seorang ekonom yang berlatar belakang sebagai pengusaha. Dia dianggap sebagai pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar mazhab klasik (Djojohadikusumo, 1991). Dapat dikatakan, Ricardo merupakan pemikir pertama yang meletakkan pemikirannya pada landasan teoritis-deduktif. Inilah yang membedakan David Ricardo dengan Smith yang melakukan pendekatan empiris-induktif. Perbedaan pendapatnya dengan Smith adalah bahwa Smith lebih menekankan masalah kemakmuran bangsa dan pertumbuhan, sedang Ricardo lebih memperhatikan masalah pemerataan pendapatan di antara berbagai golongan dalam masyarakat.
David Ricardo juga mengungkapkan pandangannya mengenai pembagunan ekonomi dengan cara yang tidak sistematis dalam bukunya the principles of political economy and taxation diterbitkan 1917. Buku dari David Ricardo adalah “The Principles of Political Economy and Taxation” (1917).
v  Asumsi teori Ricardo. Teori-teori Ricardian diasumsikan pada asumsi bahwa:
a.       Seluruh tanah digunakan untuk produksi gandum dan angkatan kerja dalam pertanian membantu menentukan distribusi industri;
b.      “law of diminishing return[5]” berlaku bagi tanah;
c.       Persediaan tanah adalah tetap;
d.      Permintaan akan tanah benar-benar inelastis;
e.       Buruh dan modal adalah masukan yang bersifat variabel;
f.       Keadaan pengetahuan teknis adalah tertentu (given);
g.      Seluruh buruh dibayar dengan upah yang cukup untuk hidup secara minimal;
h.      Harga penawaran buruh adalah tertentu dan tetap;
i.        Permintaan akan buruh tergantung pada pemupukan modal; dan bahwa baik harga permintaan maupun penawaran buruh tidak tergantung pada produktivitas marginal tenaga kerja.
j.        Terdapat persaingan yang sempurna;
k.      Pemupukan modal dihasilkan dari keuntungan.
Ricardo adalah pelopor ahli ekonomi modern dan pendapatnya mengenai pertumbuhan ekonomi telah dianut oleh banyak kalangan. Pendapat-pendapatnya adalah sebagai berikut:
a.       Pembangunan pertanian.
b.      Tingkat keuntungan.
c.       Pentingnya tabungan.
d.      Perdagangan luar negeri.
e.       Teori dinamis.
3.      Thomas Robert Malthus (1766-1834)
Thomas Robert Malthus merupakan ahli ilmu ekonomi politik yang berasal dari Inggris. Salah satu bukunya yang terkenal adalah “Essay on Principle of Population as it Affect the Future Improvement of Society” (1798). Teori Malthus pada dasarnya sederhana saja. Kelahiran yang tidak terkontrol menyebabkan penduduk bertambah menurut deret ukur padahal persediaan bahan makanan bertambah secara deret hitung. Jika dibandingkan dengan Smith yang sangat optimistik tentang tata susunan masyarakat berdasarkan kekuatan alamiah, Malthus sangat pesimitik terhadap prospek kehidupan manusia. Sikap itu dilatarbelakangi oleh tekanan jumlah penduduk yang semakin tinggi tidak seimbang dengan kemampuan produksi.
Teori Malthus mempunyai kelemahan tertentu:
a.       Stagnasi sekuler [6]tidak melekat pada akumulasi modal.
b.      Pandangan negatif terhadap akumulasi modal.
c.       Komoditi tidak dipertukarkan dengan komoditi secara langsung.
d.      Konsumen tidak produktif memperlambat kemajuan.
e.       Dasar tabungan bersisi satu.
4.      John Stuart Mill (1806-1873)
Mill adalah seorang ekonom, yang sejak kecil telah dididik dengan keras oleh ayahnya yang juga seorang ekonom, yaitu James Mill. Di dalam bukunya “Principles of Political Economy” Mill mengatakan bahwa tidak ada teori yang orisinil dari pemikirannya sendiri. Namun konsep return to scale dan ide konsep elastisitas permintaan yang kemudian dikembangkan oleh Marshall, orisinil berasal dari Mill.
Mengenai pandangan penduduk sama dengan Ricardo yaitu penduduk akan semakin meningkat terus, luas tanah tetap sehingga berlaku hukum hasil lebih yang semakin berkurang yang selanjutnya mengakibatkan keadaan statinary state. Sumbangan yang penting dari Mill dalam pembangunan ekonomi ini adalah mengenai faktor-faktor non ekonomi yang tidak sedikit peranannya dalam pembangunan ekonomi. Faktor-faktor non ekonomi tersebut antara lain:
a.       Kepercayaan masyarakat.
b.      Kebiasan-kebiasaan berpikir masyarakat.
c.       Adat istiadat.
d.      Corak institusi-institusi dalam masyarakat.
Mill berpendapat bahwa faktor-faktor tersebut merupakan faktor-faktor yang penting yang menyebabkan ketiadaan pembangunan ekonomi di Asia. Di samping itu tingkat pengetahuan masyarakat akan mempengaruhi pembangunan ekonomi, sebab tingkat pengetahuan ini akan menentukan tingkat kemajuan industri yang dapat dicapai.
Mill menganggap pembangunan ekonomi sebagai fungsi dari tanah, tenaga kerja dan modal. Peningkatan kesejahteraan hanya mungkin bila tanah dan modal mampu meningkatkan produksi lebih cepat dibandingkan angkatan kerja.
v  Pengendalian pertambahan penduduk
Mill percaya pada teori yang dikemukakan oleh Malthus, bahwa pembatasan penduduk merupakan hal yang penting untuk memperbaiki kondisi kelas pekerja sehingga mereka dapat menikmati hasil kemajuan teknologi dan akumulasi modal.
Menurut Mill, laju akumulasi modal tergantung pada 2 hal, yaitu: Jumlah dana yang dapat menghasilkan tabungan dan Kuatnya kecenderungan untuk menabung.














BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Prinsip utama dalam mazhab Klasik adalah kepentingan pribadi (self interest) dan semangat individualisme (laissez faire). Kepentingan pribadi merupakan kekuatan pendorong pertumbuhan ekonomi dan kekuatan untuk mengatur kesejahteraannya sendiri. Berdasarkan prinsip tersebut para penganut mazhab Klasik percaya bahwa sistem ekonomi liberal atau system dimana setiap orang betul-betul bebas untuk melakukan kegiatan ekonomi apa saja bisa mencapai kesejahteraan masyarakat secara otomatis.
Sistem ekonomi liberal, dimana campur tangan pemerintah dalam kegiatan  ekonomi sangat kecil (dapat dianggap tidak ada) , menurut mazhab Klasik dapat menjamin tercapainya:
a.       Tingkat kegiatan ekonomi nasional optimal ( full employment level of activity).
b.      Alokasi sumberdaya, baik sumberdaya alam maupun faktor-faktor produksi lainnya didalam berbagai kegiatan ekonomi, secara efisien.
Dengan demikian peranan pemerintah harus dibatasi seminimal mungkin, karena apa yang bisa dikerjakan oleh pemerintah bisa dikerjakan oleh swasta dengan lebih efisien. Pemerintah diharapkan hanya mengerjakan kegiatan yang betul-betul tidak dapat dilakukan oleh swasta secara efisien, seperti di bidang pertahanan, hukum, kepamongprajaan, dan sebagainya. Esensi teori ekonomi makro Klasik adalah bahwa: suatu perekonomian liberal (laissez faire) mempunyai kemampuan untuk menghasilkan tingkat kegiatan (GDP= Gross Domestic Product) yang full employment secara otomatis, yang juga dikenal sebagai selfregulating (mengatur sendiri secara otomatis). Pada suatu waktu tertentu GDP mungkin saja berada di bawah atau di atas tingkat full employment, tetapi akan segera kembali ke tingkat full employment semula.






DAFTAR PUSTAKA
Abdul, Aziz. 2008. Ekonomi Islam Analisis Mikri dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Djojohadikusumo, Sumitro. 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta; Yayasan Obor Indonesia




[1] kegagalan pemerintah
[2] Campur tangan pemerintah dalam hal perekonomian.
[3] kondisi perekonomian nasional, dimana semua atau hampir semua orang mau dan mampu bekerja di upah yang berlaku dan kondisi kerja yang mampu melakukannya.
[4] Tangan ghaib, maksudnya adalah tangan tuhan yang dalam diri manusia muncul dalam bentuk moralitas, akhlak yang kini dikembangkan dalam ilmu etika bisnis.
Abdul, Aziz. 2008. Ekonomi Islam Analisis Mikri dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu.
[5] sebuah hukum dalam ekonomi yang menjelaskan tentang proporsi input () yang tepat untuk mendapatkan output maksimal. Teori ini menjelaskan bahwa ketika input yang kita miliki melebihi kapasitas produksi dari input, maka return(pendapatan) kita akan semakin menurun.
[6] Suatu situasi dimana ekonomi terjebak pada tahap depresi dan siklus usaha untuk periode waktu yang panjang dengan tingkat permintaan agregat yang rendah dalam kaitannya dengan kapasitas produksi. Faktor2 ny adalah tingkat pengeluaran konsumen yang rendah (tabungan yang tinggi), suatu nilai tukar tetap yang tinggi yang membatasi ekspor dan mengakibatkan penetrasi impor yang meningkat, investasi yang menurun dalam perekonomiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar