BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Madzhab klasik ini lahir pada akhir abad
ke 18 dan petengahan abad ke 19, yaitu dimasa revolusi industri dimana suasana
waktu itu merupakan awal bagi adanya perkembangan ekonomi. Pada waktu itu
sistem liberal sedang merajalela dan menurut aliran klasik, ekonomi liberal itu
disebabkan oleh adanya pacuan antara kemajuan teknologi dan perkembangan jumlah
penduduk.
Mula-mula kemajuan teknologi lebih cepat dari
pertambahan jumlah penduduk, tetapi akhirnya terjadi sebaliknya dan perekonomian
akan mengalami kemacetan. Kemajuan teknologi mula-mula disebabkan oleh adanya
akumulasi kapital atau dengan kata lain kemajuan teknologi tergantung pada
pertumbuhan kapital. Kecepatan pertumbuhan kapital tergantung pada tinggi
rendahnya tingkat keuntungan, sedangkan tingkat keuntungan ini akan menurun
setelah berlakunya hukum tambahan hasil yang semakin berkurang (low of
diminishing returus) karena sumber daya alam itu terbatas.
Salah satu hasil pemikiran kaum klasik yang sangat
mempengaruhi dunia dalam era globalisasi adalah pemikiran
mengenai perdagangan internasional. Pemikiran kaum klasik menentang
pemikiran kaum merkantilis yang hanya mementingkan masuknya logam mulia
dan berorientasi ekspor dengan meminimumkan impor barang dari luar negeri.
Kaum merkantilis meletakan tekanan pada perdagangan luar negeri.
Kaum physiokrat memandang pertanian sebagai sumber segala kemakmuran.
Pemikiran kaum klasik telah membawa perubahan besar
dalam bidang ekonomi. Salah satu hasil pemikiran kaum klasik telah mempelopori pemikiran
sistem perekonomian liberal. Dalam pemikiran kaum klasik bahwa
perekonomian secara makro akan tumbuh dan berkembang apabila perekonomian
diserahkan kepada pasar. Peran pemerintah terbatas kepada masalah penegakan
hukum, menjaga keamanan dan pembangunan infrastruktur. Pemikiran kaum klasik
ini telah menginspirasi ”Washington Consensus”. Berdasarkan “Washington
Consensus” peran pemerintah di dalam pembangunan lebih dititik beratkan kepada
penertiban APBN, dan pemanfaatan/penggunaan kekuatan pasar. Menurut
”Washington Consensus” (terdiri dari 10 paket kebijakan ekonomi makro), peran
pemerintah dalam pembangunan harus dibatasi dan berorientasi kepada
pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. Campur tangan pemerintah
yang berkelebihan dalam perencanaan pembangunan dikhawatirkan menimbulkan
“Government Failure[1]”,
seperti birokrasi yang berkelebihan, KKN, dan lain sebagainya.
Membatasi APBN dapat mengurangi defisit, karena akan
menimbulkan ketidakstabilan didalam ekonomi. Pemanfaatan kekuatan pasar yaitu
mengembangkan pasar yang efisien, bebas dari monopoli, oligopoli, dan
eksternal disekonomis. Oleh karena itu kebijakan pemerintah harus bersifat
“Market Friendly”. Suku bunga dan Nilai tukar asing harus ditentukan oleh
pasar. Harga yang dibentuk pasar dianggap sebagai harga yang sebenarnya. Pasar
dianggap lebih efisien daripada pemerintah yang menggarap sektor perekonomian,
sehingga perekonomian akan lebih optimal.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana
sejarah pemikiran Ekonomi kaum klasik?
- Siapakah
pemikir atau tokoh-tokoh Ekonomi yang dimasukkan kategori kaum klasik?
C. Tujuan Masalah
- Untuk
memahami sejarah pemikiran Ekonomi kaum klasik.
- Untuk
mengetahui tokoh-tokoh Ekonomi yang dimasukkan kategori kaum klasik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Pemikiran Ekonomi Kaum Klasik
Filsafat kaum klasik mengenai masyarakat,
prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab pisiokrat, kaum klasik
mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan
bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi
dalam arti luas, dengan perkataan lain secara normatif.
Politik ekonomi kaum klasik merupakan
politik ekonomi laissez faire[2].
Politik ini menunjukkan diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab
klasik, dan dengan keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat
senantiasa secara otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full
employment[3].
Asas pengaturan kehidupan perekonomian
didasarkan pada mekanisme pasar. Teori harga merupakan bagian sentral dari
mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan pembagian pendapatan
ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui mekanisme permintaan dan
penawaran itu akan menuju kepada suatu keseimbangan (equilibrium). Jadi dalam
susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik perseorangan, inisiatif
dan perusahaan orang-perorangan.
Ruang lingkup pemikiran ekonomi klasik
meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan individu serta negara.
Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah, mengritik pemikiran
ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi inti pengembangan
kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi klasik pada prinsip laissez
faire.
B. Teori Dasar Klasik dan Tokoh-Tokoh Ekonomi
Klasik
1.
Adam Smith
Adam smith adalah ahli ekonomi
klasik yang dianggap paling terkemuka. Karyanya yang sangat terkenal, adalah
sebuah buku yang berjudul An Inquiry the nature and cause of the wealth of
nations yang diterbitkan 1776, terutama menyangkut permasalahan pembangunan
ekonomi.
Haluan pandangan Smith tidak
terlepas dari pandangan politiknya yang bersumber pada falsafah tentang tata
susunan masyarakat yang sebaiknya didasarkan pada hukum alam yang secara wajar
berlaku dalam kehidupan masyarakat (the order of things according to natural
law). Hukum alam yang dimaksud adalah motivasi ekonomi yang merupakan
penggerak kegiatan ekonomi. Unsur motivasi ini berimplikasi pada pendapat bahwa
individulah yang mengetahui secara tepat apa yang menjadi kepentingan dirinya.
Oleh karena itu, kepadanya harus diberi peluang dan kebebasan untuk memelihara
kepentingannya sendiri. Dalam jangka pendek, hal ini kelihatannya akan
menimbulkan benturan antar individu. Akan tetapi, secara bersamaan perilaku
individu akan diarahkan oleh invisible hand[4] yang
membawa hasil optimal bagi masyarakat secara keseluruhan.
Berbagai teori yang dibahas oleh
Smith berutang budi kepada nama-nama yang telah terkenal sebelumnya. Teori
tentang uang, Smith mengembangkan pendapat Hume dan Locke, bahkan juga Steurt.
Begitu juga dalam membicarakan teori keuangan public, Smith menggunakan acuan
tulisan Petty dan Steurt. Karangan-karangan Petty, Steurt dan Cantillon
merupakan perintis sebelum Smith yang membicarakan teori nilai. Teori pembagian
keda berasal dari Plato, Aristoteles, dan Xenophone.
Teori Smith memberikan sumbangan
yang besar dalam menunjukkan bagaimana pertumbuhan ekonomi terjadi dan
faktor-faktor serta kebijaksanaan apa yang menghambatnya. Khusus dalam
kaitannya dengan petani, pedagang dan produsen, ia menunjukkan betapa arti
penting menabung dan memupuk modal serta pentingnya proses pertumbuhan yang
berimbang.
1.
Pembagian masyarakat secara luas.
2.
Alasan yang tidak adil bagi kegiatan
menabung.
3.
Asumsi yang tidak realistis tentang
persaingan sempurna.
4.
Pengabaian wiraswasta (pengusaha).
5.
Asumsi yang tidak realistis tentang
keadaan stasioner.
2.
David Ricardo
(1772-1823)
David Ricardo adalah seorang ekonom
yang berlatar belakang sebagai pengusaha. Dia dianggap sebagai pemikir yang
paling menonjol di antara segenap pakar mazhab klasik (Djojohadikusumo, 1991).
Dapat dikatakan, Ricardo merupakan pemikir pertama yang meletakkan pemikirannya
pada landasan teoritis-deduktif. Inilah yang membedakan David Ricardo dengan
Smith yang melakukan pendekatan empiris-induktif. Perbedaan pendapatnya dengan
Smith adalah bahwa Smith lebih menekankan masalah kemakmuran bangsa dan
pertumbuhan, sedang Ricardo lebih memperhatikan masalah pemerataan pendapatan
di antara berbagai golongan dalam masyarakat.
David Ricardo juga mengungkapkan
pandangannya mengenai pembagunan ekonomi dengan cara yang tidak sistematis
dalam bukunya the principles of political economy and taxation diterbitkan
1917. Buku dari David Ricardo adalah “The Principles of Political Economy
and Taxation” (1917).
v Asumsi teori Ricardo. Teori-teori Ricardian
diasumsikan pada asumsi bahwa:
a.
Seluruh tanah digunakan untuk
produksi gandum dan angkatan kerja dalam pertanian membantu menentukan
distribusi industri;
b.
“law of diminishing return[5]”
berlaku bagi tanah;
c.
Persediaan tanah adalah tetap;
d.
Permintaan akan tanah benar-benar
inelastis;
e.
Buruh dan modal adalah masukan yang
bersifat variabel;
f.
Keadaan pengetahuan teknis adalah
tertentu (given);
g.
Seluruh buruh dibayar dengan upah
yang cukup untuk hidup secara minimal;
h.
Harga penawaran buruh adalah
tertentu dan tetap;
i.
Permintaan akan buruh tergantung
pada pemupukan modal; dan bahwa baik harga permintaan maupun penawaran buruh
tidak tergantung pada produktivitas marginal tenaga kerja.
j.
Terdapat persaingan yang sempurna;
k.
Pemupukan modal dihasilkan dari
keuntungan.
Ricardo adalah pelopor ahli ekonomi
modern dan pendapatnya mengenai pertumbuhan ekonomi telah dianut oleh banyak
kalangan. Pendapat-pendapatnya adalah sebagai berikut:
a.
Pembangunan pertanian.
b.
Tingkat keuntungan.
c.
Pentingnya tabungan.
d.
Perdagangan luar negeri.
e.
Teori dinamis.
3. Thomas Robert Malthus (1766-1834)
Thomas Robert Malthus merupakan ahli
ilmu ekonomi politik yang berasal dari Inggris. Salah satu bukunya yang
terkenal adalah “Essay on Principle of Population as it Affect the Future
Improvement of Society” (1798). Teori Malthus pada dasarnya sederhana saja.
Kelahiran yang tidak terkontrol menyebabkan penduduk bertambah menurut deret
ukur padahal persediaan bahan makanan bertambah secara deret hitung. Jika
dibandingkan dengan Smith yang sangat optimistik tentang tata susunan
masyarakat berdasarkan kekuatan alamiah, Malthus sangat pesimitik terhadap
prospek kehidupan manusia. Sikap itu dilatarbelakangi oleh tekanan jumlah
penduduk yang semakin tinggi tidak seimbang dengan kemampuan produksi.
Teori Malthus mempunyai kelemahan
tertentu:
a.
Stagnasi sekuler [6]tidak
melekat pada akumulasi modal.
b.
Pandangan negatif terhadap akumulasi
modal.
c.
Komoditi tidak dipertukarkan dengan
komoditi secara langsung.
d.
Konsumen tidak produktif
memperlambat kemajuan.
e.
Dasar tabungan bersisi satu.
4.
John Stuart
Mill (1806-1873)
Mill adalah seorang ekonom, yang
sejak kecil telah dididik dengan keras oleh ayahnya yang juga seorang ekonom,
yaitu James Mill. Di dalam bukunya “Principles of Political Economy” Mill
mengatakan bahwa tidak ada teori yang orisinil dari pemikirannya sendiri. Namun
konsep return to scale dan ide konsep elastisitas permintaan yang
kemudian dikembangkan oleh Marshall, orisinil berasal dari Mill.
Mengenai pandangan penduduk sama dengan Ricardo yaitu penduduk akan semakin
meningkat terus, luas tanah tetap sehingga berlaku hukum hasil lebih yang
semakin berkurang yang selanjutnya mengakibatkan keadaan statinary state.
Sumbangan yang penting dari Mill dalam pembangunan ekonomi ini adalah mengenai
faktor-faktor non ekonomi yang tidak sedikit peranannya dalam pembangunan
ekonomi. Faktor-faktor
non ekonomi tersebut antara lain:
a.
Kepercayaan masyarakat.
b.
Kebiasan-kebiasaan
berpikir masyarakat.
c.
Adat istiadat.
d.
Corak
institusi-institusi dalam masyarakat.
Mill berpendapat bahwa
faktor-faktor tersebut merupakan faktor-faktor yang penting yang menyebabkan ketiadaan pembangunan ekonomi di Asia. Di samping itu tingkat
pengetahuan masyarakat akan mempengaruhi pembangunan ekonomi, sebab tingkat
pengetahuan ini akan menentukan tingkat kemajuan industri yang dapat dicapai.
Mill menganggap
pembangunan ekonomi sebagai fungsi dari tanah, tenaga kerja dan modal.
Peningkatan kesejahteraan hanya mungkin bila tanah dan modal mampu meningkatkan produksi lebih cepat
dibandingkan angkatan kerja.
v Pengendalian pertambahan penduduk
Mill percaya pada teori yang
dikemukakan oleh Malthus, bahwa pembatasan penduduk merupakan hal yang penting
untuk memperbaiki kondisi kelas pekerja sehingga mereka dapat menikmati hasil
kemajuan teknologi dan akumulasi modal.
Menurut Mill, laju akumulasi modal tergantung pada 2 hal, yaitu: Jumlah
dana yang dapat menghasilkan tabungan dan Kuatnya
kecenderungan untuk menabung.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Prinsip utama dalam
mazhab Klasik adalah kepentingan pribadi (self interest) dan semangat
individualisme (laissez faire). Kepentingan pribadi merupakan kekuatan pendorong pertumbuhan ekonomi dan
kekuatan untuk mengatur kesejahteraannya sendiri. Berdasarkan prinsip tersebut
para penganut mazhab Klasik percaya bahwa sistem ekonomi liberal atau system
dimana setiap orang betul-betul bebas untuk melakukan kegiatan ekonomi apa saja
bisa mencapai kesejahteraan masyarakat secara otomatis.
Sistem ekonomi liberal, dimana campur tangan pemerintah dalam kegiatan
ekonomi sangat kecil (dapat dianggap tidak ada) , menurut mazhab Klasik dapat
menjamin tercapainya:
a.
Tingkat kegiatan ekonomi
nasional optimal ( full employment level of activity).
b.
Alokasi sumberdaya, baik
sumberdaya alam maupun faktor-faktor produksi lainnya didalam berbagai kegiatan
ekonomi, secara efisien.
Dengan demikian peranan
pemerintah harus dibatasi seminimal mungkin, karena apa yang bisa dikerjakan
oleh pemerintah bisa dikerjakan oleh swasta dengan lebih efisien. Pemerintah
diharapkan hanya mengerjakan kegiatan yang betul-betul tidak dapat dilakukan
oleh swasta secara efisien, seperti di bidang pertahanan, hukum,
kepamongprajaan, dan sebagainya. Esensi teori ekonomi makro Klasik adalah
bahwa: suatu perekonomian liberal (laissez faire) mempunyai kemampuan untuk
menghasilkan tingkat kegiatan (GDP= Gross Domestic Product) yang full
employment secara otomatis, yang juga dikenal
sebagai selfregulating (mengatur sendiri secara otomatis). Pada suatu
waktu tertentu GDP mungkin saja berada di bawah atau di atas tingkat full
employment, tetapi akan segera kembali ke tingkat full
employment semula.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul, Aziz. 2008. Ekonomi
Islam Analisis Mikri dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Djojohadikusumo, Sumitro.
1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta; Yayasan Obor Indonesia
[1] kegagalan pemerintah
[2]
Campur tangan pemerintah dalam hal perekonomian.
[3] kondisi perekonomian nasional, dimana
semua atau hampir semua orang mau dan mampu bekerja di upah yang berlaku dan
kondisi kerja yang mampu melakukannya.
[4] Tangan ghaib,
maksudnya adalah tangan tuhan yang dalam diri manusia muncul dalam bentuk
moralitas, akhlak yang kini dikembangkan dalam ilmu etika bisnis.
Abdul, Aziz. 2008. Ekonomi Islam
Analisis Mikri dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu.
[5]
sebuah hukum dalam ekonomi yang menjelaskan
tentang proporsi input () yang tepat untuk mendapatkan output maksimal. Teori ini menjelaskan
bahwa ketika input yang kita miliki melebihi kapasitas produksi dari input,
maka return(pendapatan)
kita akan semakin menurun.
[6]
Suatu situasi dimana ekonomi terjebak pada tahap depresi dan siklus usaha untuk
periode waktu yang panjang dengan tingkat permintaan agregat yang rendah dalam
kaitannya dengan kapasitas produksi. Faktor2 ny adalah tingkat pengeluaran
konsumen yang rendah (tabungan yang tinggi), suatu nilai tukar tetap yang
tinggi yang membatasi ekspor dan mengakibatkan penetrasi impor yang meningkat,
investasi yang menurun dalam perekonomiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar