Rabu, 02 November 2016

myfisrtjourney

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut. Penduduknya dari kalangan menengah ke bawah, orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.
Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana. Keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan, misalnya Anjak Piutang, Asuransi, Leasing, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun, Modal Ventura dll. Dalam Makalah ini penulis akan menjelaskan seputar lembaga keuangan bukan bank.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 792/MK/IV/12/70 kemudian di ubah dan di tambah dengan keputusan Menteri Keuangan No. 38/MK/IV/I/72 tanggal 18 Januari 1972, Lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan[1]. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif, akan tetapi ada salah satu hal yang perlu di ingat dan di pahami bahwa di lembaga keuangan bukan bank tidak menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berupa simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito.
Adapun dasar hukum pendirian lembaga keuangan non bank ialah UU No. 15 Tahun 1952 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Np. Kep. 38/MK/IV/1972. Adapun beberapa tujuan diantaranya adalah:
a.               Untuk mendorong perkembangan pasar modal dan pasar uang
b.              Membantu permodalan perusahaan-perusahaan terutama para pengusaha yang lemah.[2]
Selain tujuan lembaga keuangan non bank ini juga memiliki peranan dalam perekonomian diantaranya: 
a.               Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
b.              Memperlancar distribusi barang
c.       Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
B.     Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
  1. Koperasi Kredit/Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga yang mengurusi keuangan, tetapi bukan bank. Tujuannya adalah melayani anggotanya yang kesulitan dana dengan cara memberikan pinjaman dengan bunga yang ringan dan menerima simpanan dari anggota yang memiliki kelebihan dana.
a.       Bidang usaha koperasi simpan pinjam
Meliputi:
E Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
E Mendorong agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung pada koperasi.
E Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.
b.      Peranan fungsi lembaga keuangan koperasi simpan pinjam
E Uang simpanan dan tabungan akan lebih aman, terjamin, dan produktif.
E Pemberian kredit dengan bunga sangat rendah.
E Pelayanan pemberian kredit sangat cepat dan mudah tanpa jaminan kredit.
E Melalui penyaluran dana kredit itu akan dapat meningkatkan pendapatan para anggota dan sekaligus mengentaskan kemiskinan.[3]
  1. Perusahaan Asuransi
Menurut Kitab UU Hukum Dagang pasal 246, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi sesuatu[4]. Contoh: Asuransi Bumi Putra, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
a.       Pihak dalam kegiatan peransuransian.
[  Pihak tertanggung, yakni pihak yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi dengan tujuan mengharapkan perlindungan atas resiko yang mungkin terjadi pada dirinya dan berkewajiban membayar premi asuransi.
[  Pihak penanggung, yakni pihak yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan.
[  Polis/perjanjian  adalah sejumlah kesepakatan antara pihak penanggung dan pihak tertanggung dengan tujuan memberikan perlindungan.
[  Premi adalah sejumlah dana tertetu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai konsekuensi dari disepakatinya perlindungan atau proteksi oleh pihak penanggung. Besarnya premi tertanggung pada jumlah pertanggungan dan resiko atas pertanggungan tersebut.
b.      Manfaat asuransi
[  Rasa aman dan perlindungan.
[  Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.
[  Alat penyebaran risiko.
[  Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.[5]
c.       Jenis usaha asuransi
Terbagi atas 3 jenis: yaitu asuransi kerugian (non life insurance), asuransi jiwa (life insurance) dan reasuransi (reinsurance).
[  Asuransi kerugian
            Adalah asuransi yang menanggung kerugian kita jika apa yang kita asuransikan mengalami kerusakan atau kehilangan.
[  Asuransi jiwa
            Adalah suatu jasa yang diberikan perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
[  Reasuransi
            Adalah pertanggungan ulang (pertanggungan yang dipertanggungkan), sering juga disebut asuransi dari asuransi.
  1. Pegadaian
Menurut kitab Undang-Undang Hukum perdata, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang. Sedangkan pegadaian adalah badan usaha yang mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Ciri – ciri:
a.       Terdapat barang – barang berharga yang digadaikan.
b.      Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
c.       Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan.
Menurut Kitab UU Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang memiliki piutang atas suatu barang bergerak.
Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai. Tujuannya adalah untuk mencegah berkembangnya rentenir atau pihak lain yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan merugikan.[6]
Adapun kegiatan yang dilakukan Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan adalah:
a.       Kredit gadai, adalah fasilitas pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur murah, aman, dan cepat. Seperti: perhiasan, barang-barang elektronik, sepeda motor dll.
b.      Jasa penitipan barang, ditujukan ke masyarakat yang merasa keamanan atas barang-barang bergerak miliknya tidak terjamin, terutama bila akan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu yang lama.
c.       Jasa penaksiran nilai barang, adalah jasa pelayanan Perum Pegadaian kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang tepat atas nilai barang bergerak milik masyarakat.
d.      Gold counter, yaitu tempat penjualan perhiasan emas di Perum Pegadaian.
  1. Dana Pensiun
Merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang memiliki aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.
UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun menyebutkan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. [7]
a.       Lembaga penyelenggara dana pensiun
Menurut pasal 2 UU No. 11/1992, ada 2 jenis kelembagaan dana pensiun, yaitu:
[  Dana pensiun pemberi kerja
            Dibentuk oleh badan atau orang yang mempekerjakan karyawan. Segala ketentuan yang terdapat dalam UU No. 11/1992 yang menyangkut Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja harus dilaksanakan.

[  Dana pensiun lembaga keuangan
            Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.[8]
b.      Fungsi dana pensiun
·         Menghimpun dana berupa tabungan bagi keperluan peserta di hari tua.
·         Menyediakan dana atau pertanggungan apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
·         Mempersiapkan dana berbentuk manfaat pensiun, yang diterima setiap bulan setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta janda/duda peserta.
  1. Pasar Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu, pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian, pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana.
a.       Fungsi pasar modal
a)      Fungsi ekonomi
      Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan 2 kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
b)      Fungsi keuangan
      Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
b.      Tujuan pasar modal
      Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan.
c.       Manfaat pasar modal
E Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
E Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
E Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
  1. Lembaga Pembiayaan (multifinance)
Adalah salah satu LKBB di Indonesia yang memiliki kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik bersifat produktif maupun konsumtif. Beberapa bentuk lembaga pembiayaan, diantaranya ialah sewa guna usaha (leasing), modal ventura, kartu plastik (ATM dan kartu kredit), anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen (consumers finance).
a.       Sewa guna usaha (leasing)
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu[9]. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing: Lessor, Lessee, Supplier, dan Asuransi.
Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut “lease agreement” dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kedua belah pihak, lessor dan lessee. Isi kontrak tersebut antara lain:
E Nama dan alamat lessee.
E Jenis barang modal diinginkan.
E Jumlah barang yang dileasingkan
E Sangsi – sangsi apabila lessee ingkar janji.
Sangsi-sangsinya yaitu:
E Dikenakan denda sesuai perjanjian.
E Penyitaan barang yang dipegang lessee.
b.      Modal ventura (venture capital)
Adalah kegiatan pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal[10].
Ciri-ciri:
E Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan.
E Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
E Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain, deviden, atau bagi hasil.
Tujuan pendirian modal ventura:
E Pengembangan suatu proyek.
E Pengembangan suatu teknologi baru.
E Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan.
c.       Kartu plastik
Adalah suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Kartu plastik adalah benda yang berbahan dasar plastik, yang umum digunakan adalah kartu kredit dan kartu ATM yang berfungsi sebagai kartu debit.[11]
d.      Anjak piutang
Adalah lembaga pembiayaan yang kegiatannya berupa pengalihan piutang (jasa financing) serta pengelolaan dan administrasi piutang (jasa non financing). Pengalihan piutang merupakan kegiatan pembiayaan karena perusahaan anjak piutang memberikan sejumlah dana tertentu kepada klien untuk mengganti piutang yang belum tertagih.
e.       Pembiayaan konsumen (consumers finance)
Adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bagi konsumen dan ditujukan untuk pembelian barang dan jasa yang bersifat konsumtif dan bukan untuk keperluan produktif atau distribusi. Contoh lembaga pembiayaan konsumen di Indonesia adalah sumber kredit.[12]





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang bisa di ambil dari materi makalah ini, yaitu Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Dari makalah ini, begitu banyak contoh Lembaga Keuangan Non Bank yang ada di Indonesia seperti Asuransi, Leasing, Koperasi Simpan Pinjam, Modal Ventura, Anjak Piutang, Pegadaian dll. Di Indonesia, Lembaga Keuangan Non Bank khususnya Pegadaian memiliki peranan yang amat besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan mudahnya prosedur yang harus dipenuhi masyarakat dan masyarakat mampu mendapatkan uang hanya dengan waktu singkat. Produk-produk dan layanan dari Pegadaian juga amat beragam, mulai dari pinjaman untuk usaha kecil, pinjaman konsumtif hingga simpanan untuk ibadah haji. Hendaknya pemerintah harus menjaga lembaga-lembaga yang selalu memudahkan masyarakat agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi dan taraf hidup akan lebih meningkat.













DAFTAR PUSTAKA

Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dkk. 2000. BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Salemba Empat
Ratna Sukmayani, Thomas K. Umang, Sedono, dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3. Jakarta: PT. Gramedia
Bambang Prishardoyo, Agus Trimarwanto, Shodiqin. Pelajaran Ekonomi. Grasindo





[1] Bambang Prishardoyo, Agus Trimarwanto, Shodiqin. Pelajaran Ekonomi. Grasindo
[2] Ratna Sukmayani, Thomas K. Umang, Sedono, dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3. Jakarta: PT. Gramedia
[3] Opcit, hlm: 125
[4] Susilo, Sri Y,  Sigit Triandaru, Dkk. 2000. BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Salemba Empat. Hlm: 205
[5] Ibid, Hlm: 206
[6] Opcit, hlm: 126
[7] Susilo, Sri Y,  Sigit Triandaru, Dkk. 2000. BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Salemba Empat. Hlm:215
[8] Ibid. Hlm: 219-220
[9] Susilo, Sri Y,  Sigit Triandaru, Dkk. 2000. BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Salemba Empat. Hlm: 128
[10] Ibid. Hlm: 137
[11] Ibid. Hlm: 167
[12] Ibid. Hlm: 149

Tidak ada komentar:

Posting Komentar