BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lembaga keuangan non bank adalah Semua
badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank
ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya
melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi
lembaga perbankan. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh
sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan
sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk
berurusan dengan lembaga tersebut. Penduduknya dari kalangan menengah ke bawah,
orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga
perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
Oleh karena itu, seringkali orang-orang
dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan
bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan
budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.
Namun, bagaimanapun sistem kerja dari
lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola
dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang
membutuhkan suntikan dana. Keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat
membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini
berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada
nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan, misalnya
Anjak Piutang, Asuransi, Leasing, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Dana
Pensiun, Modal Ventura dll. Dalam Makalah ini penulis akan menjelaskan seputar
lembaga keuangan bukan bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lembaga Keuangan Non Bank
Menurut
Keputusan Menteri Keuangan No. 792/MK/IV/12/70 kemudian di ubah dan di tambah
dengan keputusan Menteri Keuangan No. 38/MK/IV/I/72 tanggal 18 Januari 1972, Lembaga
keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan
yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan[1].
Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif,
akan tetapi ada salah satu hal yang perlu di ingat dan di pahami bahwa di
lembaga keuangan bukan bank tidak menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat berupa simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito.
Adapun dasar hukum pendirian lembaga keuangan
non bank ialah UU No. 15 Tahun 1952 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Np.
Kep. 38/MK/IV/1972. Adapun beberapa tujuan diantaranya adalah:
a.
Untuk
mendorong perkembangan pasar modal dan pasar uang
b.
Membantu
permodalan perusahaan-perusahaan terutama para pengusaha yang lemah.[2]
Selain tujuan lembaga keuangan non bank ini juga memiliki
peranan dalam perekonomian diantaranya:
a.
Membantu
dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
b.
Memperlancar
distribusi barang
c. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
B.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
- Koperasi
Kredit/Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga yang
mengurusi keuangan, tetapi bukan bank. Tujuannya adalah melayani anggotanya
yang kesulitan dana dengan cara memberikan pinjaman dengan bunga yang ringan
dan menerima simpanan dari anggota yang memiliki kelebihan dana.
a.
Bidang usaha koperasi simpan pinjam
Meliputi:
E Pengumpulan
dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
E Mendorong agar
timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung pada koperasi.
E Melayani
pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.
b.
Peranan fungsi lembaga keuangan
koperasi simpan pinjam
E Uang simpanan
dan tabungan akan lebih aman, terjamin, dan produktif.
E Pemberian
kredit dengan bunga sangat rendah.
E Pelayanan
pemberian kredit sangat cepat dan mudah tanpa jaminan kredit.
E Melalui
penyaluran dana kredit itu akan dapat meningkatkan pendapatan para anggota dan
sekaligus mengentaskan kemiskinan.[3]
- Perusahaan Asuransi
Menurut Kitab UU Hukum Dagang pasal 246,
asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri
kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin terjadi sesuatu[4].
Contoh: Asuransi Bumi Putra, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), Asuransi
Kerugian Jasa Raharja.
a.
Pihak dalam kegiatan
peransuransian.
[ Pihak
tertanggung, yakni pihak yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi
dengan tujuan mengharapkan perlindungan atas resiko yang mungkin terjadi pada
dirinya dan berkewajiban membayar premi asuransi.
[ Pihak
penanggung, yakni pihak yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung
berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan.
[ Polis/perjanjian adalah sejumlah kesepakatan antara pihak
penanggung dan pihak tertanggung dengan tujuan memberikan perlindungan.
[ Premi adalah
sejumlah dana tertetu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai
konsekuensi dari disepakatinya perlindungan atau proteksi oleh pihak
penanggung. Besarnya premi tertanggung pada jumlah pertanggungan dan resiko
atas pertanggungan tersebut.
b.
Manfaat asuransi
[ Rasa aman dan
perlindungan.
[ Berfungsi
sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.
[ Alat
penyebaran risiko.
[ Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil.[5]
c.
Jenis usaha asuransi
Terbagi atas 3 jenis: yaitu asuransi kerugian
(non life insurance), asuransi jiwa (life insurance) dan reasuransi
(reinsurance).
[ Asuransi
kerugian
Adalah
asuransi yang menanggung kerugian kita jika apa yang kita asuransikan mengalami
kerusakan atau kehilangan.
[ Asuransi jiwa
Adalah
suatu jasa yang diberikan perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang
dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
[ Reasuransi
Adalah
pertanggungan ulang (pertanggungan yang dipertanggungkan), sering juga disebut
asuransi dari asuransi.
- Pegadaian
Menurut kitab Undang-Undang Hukum perdata,
gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang. Sedangkan pegadaian adalah badan usaha yang mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Ciri – ciri:
a.
Terdapat barang – barang berharga
yang digadaikan.
b.
Barang yang digadaikan dapat
ditebus kembali.
c.
Nilai jumlah pinjaman tergantung
nilai barang yang digadaikan.
Menurut Kitab UU Hukum Perdata pasal 1150,
gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang memiliki piutang atas suatu
barang bergerak.
Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan
pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai. Tujuannya adalah untuk
mencegah berkembangnya rentenir atau pihak lain yang memberikan pinjaman dengan
bunga yang sangat tinggi dan merugikan.[6]
Adapun kegiatan yang dilakukan Perum Pegadaian
sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan adalah:
a.
Kredit gadai, adalah fasilitas
pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur murah, aman, dan cepat.
Seperti: perhiasan, barang-barang elektronik, sepeda motor dll.
b.
Jasa penitipan barang, ditujukan ke
masyarakat yang merasa keamanan atas barang-barang bergerak miliknya tidak
terjamin, terutama bila akan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu yang
lama.
c.
Jasa penaksiran nilai barang,
adalah jasa pelayanan Perum Pegadaian kepada masyarakat untuk memberikan
informasi yang tepat atas nilai barang bergerak milik masyarakat.
d.
Gold counter, yaitu tempat
penjualan perhiasan emas di Perum Pegadaian.
- Dana Pensiun
Merupakan salah satu lembaga keuangan bukan
bank di Indonesia yang memiliki aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada
masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.
UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun
menyebutkan bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. [7]
a.
Lembaga penyelenggara dana pensiun
Menurut pasal 2 UU No. 11/1992, ada 2 jenis
kelembagaan dana pensiun, yaitu:
[ Dana pensiun
pemberi kerja
Dibentuk oleh
badan atau orang yang mempekerjakan karyawan. Segala ketentuan yang terdapat
dalam UU No. 11/1992 yang menyangkut Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja harus
dilaksanakan.
[ Dana pensiun
lembaga keuangan
Adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja
mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.[8]
b.
Fungsi dana pensiun
·
Menghimpun dana berupa tabungan
bagi keperluan peserta di hari tua.
·
Menyediakan dana atau pertanggungan
apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun.
·
Mempersiapkan dana berbentuk
manfaat pensiun, yang diterima setiap bulan setelah mencapai usia pensiun
selama seumur hidup peserta janda/duda peserta.
- Pasar Modal
Pasar modal adalah
lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek. Selain itu, pasar modal juga merupakan lembaga profesi yang
berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek. Dengan demikian, pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya
penjual dan pembeli modal/dana.
a.
Fungsi pasar modal
a)
Fungsi ekonomi
Pasar
modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan 2 kepentingan yaitu
pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana
(issuer).
b)
Fungsi keuangan
Pasar
modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan bagi pemilik
dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
b.
Tujuan pasar modal
Menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan.
c.
Manfaat pasar modal
E Menyediakan
leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
E Memberikan
wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk
melakukan diversifikasi.
E Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Lembaga Pembiayaan
(multifinance)
Adalah salah satu
LKBB di Indonesia yang memiliki kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat baik
bersifat produktif maupun konsumtif. Beberapa bentuk lembaga pembiayaan,
diantaranya ialah sewa guna usaha (leasing), modal ventura, kartu plastik (ATM
dan kartu kredit), anjak piutang (factoring), dan pembiayaan konsumen
(consumers finance).
a.
Sewa guna usaha (leasing)
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian
penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu[9]. Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing: Lessor, Lessee,
Supplier, dan Asuransi.
Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut “lease
agreement” dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kedua belah
pihak, lessor dan lessee. Isi kontrak tersebut antara lain:
E Nama dan
alamat lessee.
E Jenis barang
modal diinginkan.
E Jumlah barang
yang dileasingkan
E Sangsi –
sangsi apabila lessee ingkar janji.
Sangsi-sangsinya yaitu:
E Dikenakan
denda sesuai perjanjian.
E Penyitaan
barang yang dipegang lessee.
b.
Modal ventura (venture capital)
Adalah kegiatan pembiayaan oleh suatu
perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya
adalah penyertaan modal[10].
Ciri-ciri:
E Kegiatan yang
dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan.
E Penyertaan
dalam perusahaan bersifat jangka panjang.
E Keuntungan
yang diperoleh berupa capital gain, deviden, atau bagi hasil.
Tujuan pendirian modal ventura:
E Pengembangan
suatu proyek.
E Pengembangan
suatu teknologi baru.
E Kemitraan
dalam rangka pengentasan kemiskinan.
c.
Kartu plastik
Adalah suatu alat berbentuk kartu yang
diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai
macam transaksi keuangan. Kartu plastik adalah benda yang berbahan dasar
plastik, yang umum digunakan adalah kartu kredit dan kartu ATM yang berfungsi
sebagai kartu debit.[11]
d.
Anjak piutang
Adalah lembaga pembiayaan yang kegiatannya
berupa pengalihan piutang (jasa financing) serta pengelolaan dan administrasi
piutang (jasa non financing). Pengalihan piutang merupakan kegiatan pembiayaan
karena perusahaan anjak piutang memberikan sejumlah dana tertentu kepada klien
untuk mengganti piutang yang belum tertagih.
e.
Pembiayaan konsumen (consumers
finance)
Adalah kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh
lembaga keuangan bagi konsumen dan ditujukan untuk pembelian barang dan jasa
yang bersifat konsumtif dan bukan untuk keperluan produktif atau distribusi.
Contoh lembaga pembiayaan konsumen di Indonesia adalah sumber kredit.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan yang bisa di ambil dari materi makalah ini, yaitu Lembaga keuangan
bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk
mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Dari makalah
ini, begitu banyak contoh Lembaga Keuangan Non Bank yang ada di Indonesia
seperti Asuransi, Leasing, Koperasi Simpan Pinjam, Modal Ventura, Anjak
Piutang, Pegadaian dll. Di Indonesia, Lembaga Keuangan Non Bank khususnya
Pegadaian memiliki peranan yang amat besar dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan mudahnya prosedur yang harus dipenuhi
masyarakat dan masyarakat mampu mendapatkan uang hanya dengan waktu singkat.
Produk-produk dan layanan dari Pegadaian juga amat beragam, mulai dari pinjaman
untuk usaha kecil, pinjaman konsumtif hingga simpanan untuk ibadah haji.
Hendaknya pemerintah harus menjaga lembaga-lembaga yang selalu memudahkan
masyarakat agar kebutuhan mereka dapat terpenuhi dan taraf hidup akan lebih meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru,
dkk. 2000. BANK & LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Salemba Empat
Ratna Sukmayani, Thomas K. Umang,
Sedono, dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3. Jakarta: PT. Gramedia
Bambang Prishardoyo, Agus Trimarwanto, Shodiqin. Pelajaran
Ekonomi. Grasindo
[2] Ratna Sukmayani, Thomas K. Umang,
Sedono, dkk. 2008. Ilmu Pengetahuan Sosial 3. Jakarta: PT. Gramedia
[4] Susilo, Sri Y, Sigit Triandaru, Dkk. 2000. BANK &
LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Salemba Empat. Hlm: 205
[7] Susilo, Sri Y, Sigit Triandaru, Dkk. 2000. BANK &
LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Salemba Empat. Hlm:215
[9] Susilo, Sri Y, Sigit Triandaru, Dkk. 2000. BANK &
LEMBAGA KEUANGAN LAIN. Jakarta: Salemba Empat. Hlm: 128
Tidak ada komentar:
Posting Komentar